![]() |
|
|
|||
|
Rencana Pembuatan Rumpon di Barelang
halo all,,,
saya punya keinginan untuk membuat rumpon di laut daerah Barelang (KyoCamp) - Batamfishing.com Basecamp rencananya .nah sekarang saya lagi nyari informasi cara pembuatan rumpon yang mudah dan ekonomis (lumayan nanti klo ngadain trip mancing di barelang udah tersedia spotnya). kira2 apa saja yg diperlukan. oh ya satu lagi, apa memungkinkan membuat rumpon terapung(rumpon di permukaan air) di perairan daerah barelang. siapa tau bisa mancing ikan2 di permukaan, seperti mahi2 atau ikan2 permukaan lainnya. |
|
|||
|
klo ditempat saya emang pake pohon kelapa boss, lebih murah ekonomis,diikat jejer ampe setengah air,bawahannya pke pasir diisi dalam karung,cm 2 minggu uda banyak ikan2 ngumpul disana, klo sore2 matahari terbenam dengan rawai 30 -40 mata kail uda bs dapat 50 kiloan selar boss...
|
|
||||
|
Juklak Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon
dari Dinas Kelautan dan Perikanan Rumpon adalah salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang dilaut, baik laut dangkal maupun laut dalam. Pemasangan tersebut dimaksudkan untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul disekitar rumpon, sehingga ikan mudah untuk ditangkap. Dengan pemasangan rumpon maka kegiatan penangkapan ikan akan menjadi lebih efektif dan effisien karena tidak lagi berburu ikan (dengan mengikuti ruayanya), tetapi cukup melakukan kegiatan penangkapan ikan disekitar rumpon tersebut. Sejalan dengan upaya pemerintah untuk peningkatan produksi perikanan maka sangatlah tepat apabila penggunaan rumpon dikembangkan. Akan tetapi dalam perkembangannya, pemasangan rumpon selain menimbulkan efek positif juga menimbulkan beberapa masalah, antara lain akibat pemasangan rumpon yang tidak teratur dan lokasi yang berdekatan dapat merusak pola ruaya ikan yang berimigrasi jauh sehingga mengganggu keseimbangan dan konflik antar nelayan, kemudahan penangkapan ikan dengan menggunakan rumpon dapat menimbulkan overfishing, dll. Maksud dan tujuan Petunjuk Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon adalah: tertatanya pemasangan rumpon agar terjaga kelestarian sumberdaya ikan; terciptanya Pedoman Pembinaan Sarana Perikanan Tangkap khususnya rumpon; untuk menghindarkan konflik sosial antara nelayan pemilik rumpon dan yang tidak memiliki rumpon; terbinanya pengelolaan rumpon yang melibatkan unsur-unsur terkait baik pusat maupun daerah, antara perusahaan perikanan dengan nelayan sehingga tercapai kesinambungan dan keserasian usaha dilapangan dan tujuan untuk kelestarian sumberdaya ikan; tersusunnya mekanisme pendataan, penandaan dalam pemasangan rumpon serta mekanisme evaluasi produktifitas penangkapan ikan di sekitar rumpon. Terealisasinya Buku Juklak Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon merupakan pedoman dan acuan bagi nelayan pengguna di lapangan maupun bagi petugas perikanan sebagai pembina dan yang terpenting adalah bahwa pemanfaatan rumpon pada prinsipnya merupakan kaidah penangkapan ikan yang bertanggung jawab, sehingga dalam pelaksanaannya diperlukan kerjasama yang baik antara nelayan, pembina dan aparat penegak hukum. Tata Cara Pemasangan Rumpon 1. Rumpon dapat dipasang di wilayah : a. Perairan 2 mil laut sampai dengan 4 mil laut, diukur dari garis pantai pada titik surut terendah. b. Perairan diatas 4 mil laut sampai dengan 12 mil laut, diukur dari garis pantai pada titik surut terendah. c. Perairan diatas 12 mil laut dan ZEE Indonesia. d. Perorangan atau perusahaan berbadan hokum yang akan memasang rumpon wajib terlebih dahulu memperoleh ijin. 2. Pengusaha/nelayan yang akan memasang Rumpon mengajukan permohonan ijin kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangan pemberi izin sesuai dengan Kepmen Kelautan dan Perikanan No. Kep 30/MEN/2004 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon. Dalam permohonan ijin harus dilakukan penilaian baik terhadap administrasi pemohon maupun lokasi perairan. Penilaian lokasi pemasangan rumpon harus memperhatikan : a. Apakah daerah tersebut tidak merupakan alur pelayaran atau kepentingan lainnya seperti daerah suaka, atau daerah lainnya. Pemasangan rumpon tidak boleh dilakukan pada daerah perairan tersebut. b. Apakah daerah tersebut tidak merupakan konsentrasi penangkapan ikan nelayan-nelayan yang tidak menggunakan rumpon, Rumpon tidak boleh dipasang pada perairan tersebut. c. Apakah daerah tersebut berbatasan dengan propinsi lain, untuk itu maka Dinas Perikanan dan Kelautan dari domisili pemohon ijin rumpon ditujukan kepada propinsi tersebut. Sumber:www.dkp.go.id
__________________
Batam sempit Bos!
|