|
Tugas Pokok dan Fungsi (tupoksi) Pembina, Pengurus BFC dan Panitia kegiatan
saya minta maaf sebelumnya kepada temen2 semua kalo ini mungkin kedengarannya agak aneh tetapi ini memang harus diperjelas agar temen2 yg duduk pada suatu posisi tidak binggung tugas dan fungsinya sebagai apa di BFC ini...kalo ada kurang lebihnya mohon dikoreksi
Tugas Pokok dan Fungsi (tupoksi) Pembina, Pengurus BFC dan Panitia kegiatan
Dewan Pembina/Penasehat
Tugas Pokok : - mengawasi jalannya kepengurusan BFC
Fungsi: - memberikan penilaian, teguran, nasehat, saran dan kritik terhadap kinerja Pengurus BFC
- memberikan pembinaan terhadap anggota BFC
Pengurus BFC
Tugas Pokok : - menjalankan BFC selama satu periode kepengurusan
Fungsi : - Ketua : memimpin jalannya kepengurusan
- Wakil Ketua : membantu ketua dalam memimpin jalannya kepengurusan
- Sekretaris : mencatat setiap kegiatan BFC
- Bendahara : mengelola keuangan BFC
- Sekretariat : Frontliner di sekretariat BFC
- Facility : mempersiapkan semua kebutuhan BFC yang bersifat fasilitas (atribut, akomodasi dll)
- Humas : mengkoordinir koordinator wilayah
- Koordinator Wilayah : mengkoordinir angler sesuai hasil Mapping lokasi dalam memberikan informasi yg berkenaan dengan BFC kepada angler dan masyarakat
- Devisi Tehnik : menjadi unit pelaksana teknis kegiatan mancing termasuk untuk pengembangan diri anggota BFC (teori dan praktek)
Panitia Kegiatan / Event Organizer
Tugas Pokok : - menjalankan setiap kegiatan BFC baik teknis maupun non teknis yang bersifat masal
Fungsi : - menyesuaikan susunan kepanitian
__________________
2011038
NEVER ENDING ADVENTURE
Last edited by buncil : 04-07-2011 at 12:19 AM.
|